Nama Layanan | Persyaratan Layanan |
---|---|
LEGALISASI SURAT KETERANGAN AHLI WARIS | 1. Surat Keterangan ahli waris dari Desa 2. Fotocopy KTP para ahli Waris 3. Fotocopy KK Para ahli Waris 4. Fotocopy Akta Kematian 5. Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris 6. Fotocopy surat pernyataan Ahli Waris bermaterai 10.000 7. Fotocopy Buku Nikah (Jika Ahli Waris Suami/Istri) 8. Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan silsilah Keluarga yang di tandatangani Ahli Waris (salah satu) |