Detail Layanan Non Perizinan

Nama Layanan Persyaratan Layanan
LEGALISASI SURAT KETERANGAN SILSILAH KELUARGA

1. Surat Keterangan Silsilah  Keluarga dari Desa

2. Fotocopy KTP para Ahli Waris

3. Fotocopy KK Para Ahli Waris

4. Fotocopy Akta Kematian

5. Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris

6. Fotocopy surat pernyataan Ahli Waris bermaterai 10.000

7. Fotocopy Buku Nikah (Jika Ahli Waris Suami/Istri)

8. Bagan/struktur Silsilah Keluarga ditandatangani saksi diatas Materai 10.000 dan diketahui oleh RT dan Kepala Desa

9. Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan silsilah Keluarga yang di tandatangani Ahli Waris (salah satu)